Bagi sebagian besar masyarakat
awam, yang dihadapi oleh bayi premature hanyalah masalah berat badan saja.
Terlebih ada ‘mitos’ dari para tetua dimana dikatakan janin usia 7bulan sudah
‘tua’ dan janin yang usia 8bulan kembali menjadi ‘muda’. Sehingga focus yang
diutamakan selalu masalah berat badan – berat badan dan berat badan. Bayi
premature harus segera di kejar berat badannya.
Namun, tahukah bahwa yang
sebenarnya terjadi adalah,… terdapat
1000-1 permasalahan yang tersimpan di dalam tubuh mungil bayi-bayi premature
tersebut.
Kembali pada kata dasar
premature itu sendiri yang terdiri dari dua suku kata, pre = belum/ sebelum dan
mature = matang/ siap. Sehingga sudah mengandung arti yang sangat jelas bahwa
bayi kelahiran premature adalah bayi yang terlahir sebelum kondisi matang/ siap
dilahirkan.
Bayi dikatakan terlahir
premature apabila dilahirkan sebelum usia < 37minggu. Sebenarnya menghitung
usia kandungan dan usia bayi dibawah 1tahun idealnya menggunakan hitungan usia
minggu karena dengan demikian bisa secara tepat diketahui usianya. Dikarenakan
apabila menggunakan hitungan bulan, dalam 1 bulan bisa terdapat 4 atau 5minggu.
Sehingga alangkah baiknya mulai sekarang kita membiasakan diri untuk menggunakan
hitungan minggu dalam perhitungan usia kandungan dan usia bayi dibawah 1tahun.
Siapa sajakah yang beresiko
melahirkan bayi premature? Semua ibu hamil mempunyai resiko yang sama untuk
melahirkan bayi premature. Ibu sehat sekalipun. Namun memang ada beberapa
kondisi ibu hamil yang memang harus lebih waspada atas resiko kelahiran
premature, yakni ibu hamil usia muda,
ibu hamil dengan usia lebih dari 37tahun, ibu hamil ganda (kembar) dan ibu
hamil dengan kondisi sakit bawaan yang memerlukan perhatian khusus.
Resiko apa saja yang akan
dihadapi oleh bayi premature? Yang seringkali terjadi adalah gangguan pada
pernafasan. Dikarenakan paru-parunya belum mengembang secara sempurna. Selain
itu ada resiko penyakit jantung bawaan, kondisi lambung yang rentan, dan lain
sebagainya.
Dan beberapa kondisi dari anak
berkebutuhan khusus bisa disebabkan oleh karena kelahiran premature, seperti
kebutaan, penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, cerebral palsy dan
lain lain.
Untuk pencegahan berbagai
macam kasus tersebut diatas, ada 4 skrining wajib yang harus dilakukan oleh
bayi premature, yakni skrining mata, skrining tht, echo jantung dan usg kepala.
Kembali bunda tekankan bahwa 4 skrining ini WAJIB HUKUMNYA DILAKUKAN PADA BAYI
KELAHIRAN PREMATURE PALING LAMBAT PADA USIA 4MINGGU SETELAH KELAHIRAN.
Prematuritas tidak cukup
dihindari, ataupun dihadapi dengan pasrah hati, namun prematuritas harus
dihadapi dengan ilmu bukan hanya berdasarkan ‘katanya’ ataupun ‘mitos’,
prematuritas bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Preemie support and awareness
Untuk screening bayi dicover BPJS gak mak?
ReplyDeletesetuju mak, "prematuritas harus dihadapi dengan ilmu".
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete